Intisari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025



Intisari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Perpres ini bertujuan memperbaiki sistem penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran. Berikut poin-poin utamanya:

1. Tujuan dan Sasaran  
Perpres ini mengatur tata kelola pupuk bersubsidi untuk :

  • Memastikan penyaluran sesuai kriteria 6T, yaitu Tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.  
  • Mempercepat distribusi pupuk ke petani mulai 1 Januari 2025, dengan memangkas 145 regulasi lama yang dianggap menghambat proses.

2. Penerima Subsidi dan Mekanisme Pendataan  
  • Petani penerima wajib tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).  
  • Pendataan diperbarui setiap 4 bulan untuk memastikan akurasi kebutuhan pupuk.  
  • Penebusan pupuk dapat dilakukan menggunakan KTP atau kartu tani, dengan pengecualian untuk kasus tertentu (misalnya petani diwakilkan).
3. Pencabutan Regulasi Lama
Perpres ini mencabut dua aturan sebelumnya:  
  • Perpres No. 15 Tahun 2011 (Perubahan atas Perpres No. 77 Tahun 2005).  
  • Perpres No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan.
4. Implementasi dan Pengawasan
  • Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas pendistribusian, termasuk menjamin ketersediaan pupuk di seluruh daerah melalui PT. Pupuk Indonesia.  
  • Kepala Dinas Pertanian Provinsi wajib menetapkan alokasi pupuk hingga tingkat kecamatan untuk menghindari keterlambatan.  
  • Penyaluran pupuk diprioritaskan untuk mendukung swasembada pangan dan menghadapi tantangan perubahan iklim serta geopolitik.
5. Dampak dan Harapan
  • Meminimalisir penyalahgunaan pupuk bersubsidi, seperti penimbunan atau penjualan ke non-petani.  
  • Meningkatkan produktivitas pertanian melalui akses pupuk yang mudah dan tepat waktu.  
  • Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan merujuk ke dokumen resmi Perpres No. 6 Tahun 2025 atau sumber terkait di [BPK](https://peraturan.bpk.go.id) dan [Kementan](https://serealia.bsip.pertanian.go.id).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar anda