Menyambung tulisan saya sebelumnya tepat sehari yang lalu di tanggal 15 April 2019 mengenai Golput. Saya sempat menyinggung tentang sikap golput yang dipilih karena keyakinan terhadap suatu prinsip, misalnya salah satunya adalah agama. Perlu saya jelaskan bahwa hal ini dikaji dalam sudut pandang pemahaman seseorang terhadap "demokrasi".
Dalam Islam sendiri ada kelompok yang secara hukum syariat mengklaim bahwa sistem demokrasi adalah sistem yang yang haram. Sehingga apa saja yang terkait dengannya jatuh pula pada status haram, dan pemilu adalah bagian dari demokrasi yang hukumnya juga haram.
Mengapa demokrasi haram?
Di dalam prinsip agama, kedudukan firman Tuhan dan sabda pembawa risalah, dalam hal ini adalah nabi dan rosul, menduduki maqom (kedudukan/tempat) tertinggi dan paling mulia. Sehingga ketika terjadi perbedaan antara firman Tuhan atau sabda nabi/rasul dengan pendapat, budaya, adat-istiadat, maupun pendapat, maka firman Tuhan atau sabda (risalah) menjadi acuan utama. Dalam hal ini, firman Tuhan bagi agama Islam adalah Kitab Suci mereka, yakni Al-Qur'an. Dan risalah atau Sunnah dari wakil Tuhan adalah sunnah Nabi dan Raosul, dimana hal itu tercermin dari ucapan, tindakan, cara, dan sikapnya terhadap suatu perkara, baik yang berkaitan dengan dunia maupun akhirat.
Sampai disini kaum Muslimin (penganut agama Islam) bulat dan bersepakat, dan sebagian besar tidak ada perselisihan di dalamnya. Namun, yang muncul kemudian adalah bagaimana menafsirkan teks yang terkandung dalam Al-Quran dan As-sunnah itu sendiri. Disinilah perpecahan pendapat itu muncul. Maka tidak sedikit mazhab dan aliran-aliran yang muncul dalam Islam. Beberapa diantaraya yang menjadi perbedaan tersebut terbagi dalam bidang pokok agama (Aqidah), dan cabang (furu'), misalnya masalah fiqih.
Kita kembali ke pembahasan awal mengenai golput.
Pada beberapa pandangan tokoh-tokoh, biasa disebut ulama, yang memiliki sumbangsi pemikiran dalam Islam memiliki selisih pendapat dalam demokrasi ini. Salah satunya adalah seperti yang sebutkan tadi, bahwa demokrasi jatuh pada perkara yang haram. Sehingga sistem pemilihan pemimpin yang diantu oleh sistem ini juga hukumnya haram.
Status keharaman ini pun tidak sedikit menuai kontroversi di kalangan umat. Ada yang berpandangan bahwa ini bukanlah masalah sepele. Sebab, perselisihan pendapat dikalangan ulama ini memberikan dampak yang luar biasa. Hal ini dikarenakan di dalam Islam ada istilah taqlid, yakni mengikuti ulama. Dimana masyarakat awam yang pemahamannya kurang atau minim terhadap agama, bersikap untuk mengambil contoh sikap, atau pendapat keagamaan dari tokoh ulama tertentu. Ketidakdewasaan dalam menyikapi perbedaan terhadap pendapat para tokoh ulama di kalangan umat yang awam justru akan menimbulkan konflik horizontal di internal kaum muslimin.
Olehnya, di dalam tulisan ini, saya menyarankan kepada kita semua untuk bijak dalam mengambil sikap yang berbeda. Hukum halal-haram sistem demokrasi bukanlah suatu perkara yang mudah. Para ulama, lebih khusus para ahli fiqih kita, telah berupaya keras untuk ber-ijtihad dalam menentukan hukum syariat. Sehingga perbedaan pendapat diantara yang pro dan kontra pun jangan dianggap sebagai suatu yang tercela.
Golputnya mereka yang mengharamkan pemilu tidak bisa dipaksakan kepada pihak yang menghalalkan pemilu, begitu pula sebaliknya. Dalam tulisan ini pun saya merasa belum bisa membahas lebih luas mengenai alasan pihak pendapat mengapa pemilu dan demokrasi itu haram.
Namun, saat ini pemahaman saya adalah menganggap bahwa demokrasi dan pemilu mubah dan patut diperjuangkan. Selama unsur-unsur yang menopang demokrasi ini terhindar dari perkara-perkara yang dilarang oleh agama.
Sekian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar anda