Golongan Putih dan agama

Menyambung tulisan saya sebelumnya tepat sehari yang lalu di tanggal 15 April 2019 mengenai Golput. Saya sempat menyinggung tentang sikap golput yang dipilih karena keyakinan terhadap suatu prinsip, misalnya salah satunya adalah agama. Perlu saya jelaskan bahwa hal ini dikaji dalam sudut pandang pemahaman seseorang terhadap "demokrasi".
Dalam Islam sendiri ada kelompok yang secara hukum syariat mengklaim bahwa sistem demokrasi adalah sistem yang yang haram. Sehingga apa saja yang terkait dengannya jatuh pula pada status haram, dan pemilu adalah bagian dari demokrasi yang hukumnya juga haram.
Mengapa demokrasi haram?

Golput

Ada yang kenal dengan istilah Golput? Ya, golput ini adalah kata singkatan dari kalimat Golongan Putih. Istilah ini tenar dimasa orde baru ketika partai Golonga Karya menjadi partai terbesar dengan jumlah pemilih terbanyak. Selain itu dua parta lain dengan basis ideologi yang berbeda antara satu sama lain, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang saat itu berlambang bintang, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang berlambang kepala banteng. PPP saat itu diasumsikan mewakili golongan islam, sedangkan PDI mewakili golongan sosialis. Namun, ada juga golongan yang tidak berafiliasi dengan partai manapun. Ya, merekalah golongan putih, yang mengambil sikap tidak memilih.
Saat itu masyarakat Indonesia belum memilih presiden secara langsung, tapi presiden dipilih melalui perwakilan rakyat yang ada duduk di MPR yang anggotanya meliputi DPR RI dan DPD RI. Mereka melakukan istimewa untuk memilih presiden, sehingga saat itu presiden disebut sebagai mandataris MPR.
Siapa yang dipilih rakyat saat pemilu berlangsung, merakalah anggota DPRI, DPD RI, DPRD I, dan DPRD II. Merekalah yang mewakili suara rakyat dalam menentukan, menyalalonkan, memilih, dan melantik presiden. Sementara golongan yang tidak mau ikut pemilu saat itu sementara mereka punya hak suara adalah golongan putih.

Jadi, golongan putih itu merupakan peserta pemilu yang tidak menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi. Sehingga tidak heran, jika saat ini, dimana jabatan presiden dipiliha langsung oleh rakyat, maka satu suara saja sangat menentukan. Maka, golput menjadi sikap yang kurang bijak.
Namun, bukan berarti tidak boleh golpu. Golput juga menjadi hak seorang warga negara ketika ia merasa bahwa pasangan capres-cawapres atau caleg yang ada dirasa tidak bisa mewakili aspirasi mereka.

Selain golput karena alasan aspirasi, ada juga golput karena prinsip, baik itu prinsip ideologi maupun agama. Untuk kelompok golput yang satu ini  menjadi sangat menarik untuk dibahas, sebab alasana dari sikap golput seperti menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Sikap golput mereka tidak hanya sekedar sikap karena punya hak golput, bahkan sampai pada tingkan melarang seseorang untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum. Dan jika dilanggar, maka yang bersangkutan akan jatuh dalam hukuman dosa.

Inilah problematika yang dihadapi saat ini. Golput prinsip ini sangat mengganggu negara yang menerapkan sistem demokrasi dalam roda pemerintahannya. Sebab dalam demokrasi golput adalah hak. Tapi tidak boleh melarang orang untuk tidak golput.

Berkaitan dengan pembahasan golput tentang prinsip saya rasa belum tepat dibahas disini. Sebab dibutuhkan kajian lebih dalam terkait hal-hal yang menjadi landasan mereka meilih sikap golput. Dan sangat sensitif sifatnya, sebab agama juga menjadi dasarnya.

Para pembaca silahkan mencari dan mendalami hal tersebut. Saya juga masih terus mempelajari hal ini. Mungkin saja pemahaman saya mengenai golput masih belum sepenuhnya, sehingga jika terlalu jauh membahas hal ini, maka akan menjadi tulisan yang sesat dan menyesatkan. Sekian.


Giberelin

Giberelin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Loncat ke navigasiLoncat ke pencarian
Giberelin (bahasa Inggrisgibberellin) atau asam giberelat (bahasa Inggris: gibberellic acid, disingkat GA) adalah semua anggota kelompok hormon tumbuhan yang memiliki fungsi yang serupa atau terkai dengan bioassay GA1. GA hadir pada hampir sepanjang hidup tumbuhan dan diketahui mengatur perkecambahan, pemanjangan batang, pemicuan pembungaan, perkembangan kepala sari (anther), perkembangan biji dan pertumbuhan perikarp. Selain itu, fitohormon ini juga berperan dalam tanggapan terhadap rangsang melalui regulasi fisiologis yang terkait dengan mekanisme biosintesisnya.
Giberelin pada tumbuhan dapat ditemukan dalam dua fase utama yaitu giberelin aktif (GA bioaktif) dan giberelin nonaktif. Giberelin yang aktif secara biologis (GA bioaktif) mengontrol beragam aspek pertumbuhan dan perkembangan tanaman, termasuk perkecambahan biji, batang perpanjangan, perluasan daun, dan bunga dan pengembangan benih. Hingga tahun 2008 terdapat lebih daripada seratus GA telah diidentifikasi dari tanaman dan hanya sejumlah kecil darinya, seperti GA1 dan GA4, diperkirakan berfungsi sebagai hormon bioaktif.
Giberelin pertama kali dikenali pada tahun 1926 oleh seorang ilmuwan JepangEiichi Kurosawa, yang meneliti tentang penyakit padi yang disebut "bakanae". Hormon ini pertama kali diisolasi pada tahun 1935 oleh Teijiro Yabuta, dari strain cendawan Gibberella fujikuroi. Isolat ini lalu dinamai gibberellin.

Petani Modern


Palu, 15 April 2019


Menjadi petani tidak hanya  beraktifitas dengan lumpur dan tanaman saja. Petani itu suatu profesi yang difinisinya bisa meluas, tergantung dengan teknologi apa ia mengerjakan usaha taninya. Semua pelaku usaha tani adalah petani, tapi setiap petani tidak sama dalam melakukan usaha tani.